User Tools

Site Tools


faq:2022:02:18:000125981_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau mencantukan harta trsbt kespt anak itu apakah anak membayar pajak nya menambah? Atau anak tersebut membayar pajak sesuai dgn penghasilan pekerja bebasnnya?


Jawaban

Atas kepemilikan harta tidak menambah besarnya pajak yang terutang di SPT Tahunan. Namun, jika atas harta tersebut dijual atau dialihkan dan wajib pajak mendapat keuntungan, maka atas keuntungan tersebut merupakan objek PPh sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPh stdd UU HPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C W V Z V
D Q H V L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V᠎ S I F F
 
faq/2022/02/18/000125981_1234.txt · Last modified: (external edit)