faq:2022:02:18:000125981_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau mencantukan harta trsbt kespt anak itu apakah anak membayar pajak nya menambah? Atau anak tersebut membayar pajak sesuai dgn penghasilan pekerja bebasnnya?
Jawaban
Atas kepemilikan harta tidak menambah besarnya pajak yang terutang di SPT Tahunan. Namun, jika atas harta tersebut dijual atau dialihkan dan wajib pajak mendapat keuntungan, maka atas keuntungan tersebut merupakan objek PPh sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPh stdd UU HPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/18/000125981_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion