faq:2022:02:18:000125610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#35Q : izin bertanya terkait perbedaan kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan setelah ditetapkan sebaagai WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN berdasarkan PMK 18/2021?
Jawaban
#35A: PM, Pasal 3-6 PMK-18/2021, statusnya menjadi SPLN, tidak wajib lapor SPT Tahunan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/18/000125610_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion