faq:2022:02:18:000125606_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#67Q: jika sudah pemusatan PPN, dan PPBJ atas npwp cabang di batam. Apakah fakturnya bisa diterbitkan dengan npwp pusat?
Jawaban
#67A: K.Bebas/KPBPB merupakan tempat yang tidak dapat dipusatkan PPN nya. Jadi Lawan transaksi yang tercantum pada FP adalah identitas NPWP yang berada pada KPBPB, bukan NPWP pusat.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/18/000125606_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion