faq:2022:02:18:000125575_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak mau nanya,saya ada transaksi jasa dengan pemerintahan.. saya kan dipotong pph 23 waktu sya minta bupot nya dikasinya cuma satker pembayar / surat perintah membayar.. apakah pakai satker itu bisa sbg pengurang kredit pajak kak?
Jawaban
di pasal 15 ayat (4) PMK-231/PMK.03/2019 disebutkan Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa: a. BPN; b. Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau c. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh. untuk keputusannya coba arahkan ke KPP, itu masuk ke kriteria yang huruf c atau tidak
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/18/000125575_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion