faq:2022:02:18:000125573_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A jual batubara, mau ngantar batubara lewat kapal tongkang, atas jasa kapal tongkang ini apakah kena PPN?
Jawaban
Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK-80/PMK.03/2012 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter. (Pasal 5 PMK-80/PMK.03/2012) (Pasal 5 PMK-80/PMK.03/2012)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/18/000125573_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion