Tanya
#56Q: Kami adalah PKP yang telah melakukan pemusatan PPN (KPP Pratama Tanjung Priok) dan bergerak pada bidang usaha Jasa Penyewaan Kendaraan Bermotor (Mobil & Motor). Area layanan kami adalah pada hampir seluruh kota/kabupaten di Indonesia termasuk di Kepulauan Riau dan sekitarnya (Kepri). 18 Feb 2022 15:13 Pada tanggal 29 November 2021, Pemerintah menerbitkan PMK 173/PMK.03/2021 tentang perihal diatas yang berlaku sejak tanggal 2 Februari 2022. 18 Feb 2022 15:13 kami kurang memperoleh updat
Jawaban
arry prabowo, [18/02/2022 15:27] 1. dihasilkan di tlddp itu pmberian/penyelesaian jasanya dilakukan di tlddp tapi hasilnya dimanfaatkan di kpbpb, melibatkan pengusaha dari tlddp sedangkan yang dihasilkan di kpbpb itu ya memang dari awal asal dan pemberian/penyelesaian jasanya dilakukan di dalam kpbpb nya, tidak melibatkan pengusaha dari tlddp 2. pasal 28 ayat 4 tidak menerbitkan FP. pengusaha di dalam kawasan bebas tidak termasuk yg ppn nya dipusatkan Bisa dilihat di pasal 29 nya, tida
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion