Tanya
#24Q : wp bertanya “terkat perhitungan PPh tahuhan wajib pajak Badan dalam hal nya Kredit Pajak PPh 23 yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak Wajib Pajak Badan, apakah bisa kredit pajak 23 tsb digunakan sebagian dari total kredit pajak 23 yang kita terima untuk pengurang PKP dan sebagian di koreksi? ” apakah kredit pajak bisa dikreditkan hanya yg diinginkan saja?
Jawaban
Kredit pajak itu sifatnya mengurangi pph pasal 29 nya ya, bukan mengurangi PKP Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28 UU PPh, kredit pajak adalah jumlah pajak yang sudah dibayar atau sudah terhitung oleh Anda sebagai Wajib Pajak di awal periode pajak. Dengan kata lain, kredit pajak adalah akumulasi dari pajak yang diambil oleh pihak lain dan sudah dikurangi dengan pajak terutang. Terkait wp ingin mengkreditkan sebagian saja, kita jawab saja sesuai UU KUP, SPT harus diisi lengkap jelas dan ben
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion