Tanya
WP ingin melakukan pembetulan SPT PPN tetapi data basenya desktop efaktur hilang, untuk PK nya bisa dimintakan dari KPP, untuk PM bisa menggunakan prepop kan ya mas, mba? lalu apakah data PM tersebut harus di upload ulang di efaktur atau bagaimanakah?
Jawaban
Jika terjadi corrupt db efaktur, data PK bisa diminta ke KPP terdaftar. Tetapi PM tidak disediakan dari DJP, silakan WP input kembali berdasarkan arsip2 PM yg telah diterimanya dari lawan transaksi. PM yg bisa diambil dari prepop hanya terbatas pada PM yg sudah ada di sistem dan belum pernah diupload. PM tsb silakan diinput kembali oleh PKP, jalankan uploader. Berbeda dengan PK yang hanya dibaca 1 kali oleh sistem, PM bisa direkam kembali dalam hal terjadi masalah sperti yg dialami wp.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion