faq:2022:02:18:000125494_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan terkait dengan Certificate of Residence sebegai penggenati DGT form part II, apakah boleh menggunakan tanda tangan digital?
Jawaban
Penandasahan PART II dapat digantikan oleh Certificate of Residence (CoR) yang diterbitkan oleh CA negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Terkait detail pengisian dalam COR, tidak diatur oleh DJP. Ini merupakan kewenangan yurisdiksi/negara mitra. PER 25/2018.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/18/000125494_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion