faq:2022:02:18:000125461_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sudah bruto>4.8m tapi tidak/belum pkp. Kegiatannya ekspor. Bertanya, kalau tetap tidak pkp apa sanksinya?
Jawaban
Apabila WP yang penghasilan brutonya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 tetapi tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP: Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Menurut poin B angka 2 dan 3 S-393/pj.02/2016, DJP dapat menerbitkan SKP dan/atau STP.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/18/000125461_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion