faq:2022:02:18:000125404_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila perusahaan membayar LANGSUNG sewa kosan karyawan kepada pemilik kosan, dipotong pajak apa ya?
Jawaban
Pada dasarnya perssewaan tanah dan/atau bangunan terutang pph final, namun jika kos yang dimaksud wp termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya, maka tidak dikenakan pph final persewaan tanah dan/atau bangunan sesuai pasal 2 ayat 3 PMK 34/2017. atas pembayaran sewa kos tersebut tidak ada pemotongan PPh. Jika wp termasuk dalam wp pp 23/2018, maka setor sendiri atas penghasilan/omset yang diterima setiap bulannya. Jika tidak termasuk pp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/18/000125404_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion