User Tools

Site Tools


faq:2022:02:18:000125396_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan ngasi natura sewa rumah (jangka waktu 2 tahun ) untuk karyawan, untuk pelaporan PPh 21nya dilaporkan di SPT saat pembayaran atau dilaporkan tiap tahun dengan dibagi 2 tahun ya mas/mba?


Jawaban

defaultnya natura kan objek pajak ya mas sekarang, kecuali natura yang diatur di pasal 4 ayat 3 kluster PPh di UU HPP. untuk teknis lebih lanjut belum ada peraturan turunan yang terbit, paling konfirmasi ke KPP dulu .

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H N᠎ W᠎ F
N​ R J D R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L F V C M
 
faq/2022/02/18/000125396_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)