faq:2022:02:18:000125391_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pertama tama barang datang dari Jerman kemudian perusahaan kmai memberikan jasa berupa sortir barang tersebut yg dimana biaya atas jasa tersebut di charge ke Jerman bagimana perlakuan perpajakannya?
Jawaban
Jasanya di lakukan di indonesia kan? kalo secara PPN maka silakan terbitkan FP seperti biasa, kalo si jerman ga punya NPWP maka isikan 000000 npwpnya kalo PPh potputnya ga ada, paling nanti ada pemotongan oleh si jerman secara aturan perpajakan jerman
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/18/000125391_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion