User Tools

Site Tools


faq:2022:02:18:000125340_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q: (twitter)permisi pak mau tanya, mau lapor PPh 21 OP, di bukti potong tarif nya dibuat 6% karna selama 2021 belum punya NPWP, tapi ketika bikin NPWP (tahun 2022) dan lapor PPh 21 di djp online, menggunakan tarif yang 5%. Maka terjadi lebih bayar, bagaimana ya solusinya..?. Terimakasih


Jawaban

#8A Kalo baru daftar NPWP 2022, maka lapor SPT Tahunannya baru tahun depan (2023) untuk tahun pajak 2022. SPT Tahunannya sendiri nanti tidak akan jadi LB. Terkait selisihnya karena sebelumnya belum punya NPWP, nanti disesuaikan oleh pemberi kerja saat pemotongan PPh 21 di SPT Masa PPh 21nya, sesuai PER 16 2016, diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G B​ B H᠎ M
A O D F B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P I N​ T M
 
faq/2022/02/18/000125340_1234.txt · Last modified: (external edit)