Tanya
saya sudah lapor spt tahunan badan pada 31 januari lalu dan mengajukan restitusi pendahuluan pph. Apa langkah saya selanjutnya? Trims ????????
Jawaban
Halo mas, untuk Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak PPh di spt tahunan badan ini kan antara 17c atau 17d ya. Secara umum, nanti berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP atau tidak menerbitkan SKPPKP , kalo tidak menerbit SKPPKP nanti memberitahukan kepada Wajib Pajak. Untuk WP kriteria tertentu, SKPPKP /pemberitahuan(tidak menerbitkan SKPPKP ) diterbitkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima, untuk Pajak Penghasilan. Untuk WP persyaratan tertentu, SKPPKP/pemberitahuan(tidak menerbitkan SKPPKP ) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima, untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Penghasilan Badan. Dalam kurun waktu tersebut WP bisa menunggu, kalo mau cek proses sudah sampai mana bisa hubungi KPPnya ya mas
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion