Tanya
mas mba izin. jika perusahaan baru PKP, dan sebelum PKP terdapat Faktur Pajak Masukan, mengenai Faktur Pajak Masukan yang didapatkan sebelum PKP boleh dikreditkan dengan menggunakan pedoman perhitungan 80% dari pajak keluaran. jadi maksudnya, dari pajak keluaran x 80%, atau dari Faktur Pajak masukannya yang dikali 80% kah?
Jawaban
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Jadi 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut saat engusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP. contoh kasusnya ada di lampiran XVII PMK-18/2021 yg huruf A ya mbak
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion