User Tools

Site Tools


faq:2022:02:17:000182892_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba izin. jika perusahaan baru PKP, dan sebelum PKP terdapat Faktur Pajak Masukan, mengenai Faktur Pajak Masukan yang didapatkan sebelum PKP boleh dikreditkan dengan menggunakan pedoman perhitungan 80% dari pajak keluaran. jadi maksudnya, dari pajak keluaran x 80%, atau dari Faktur Pajak masukannya yang dikali 80% kah?


Jawaban

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Jadi 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut saat engusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP. contoh kasusnya ada di lampiran XVII PMK-18/2021 yg huruf A ya mbak

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T R Y S B
D T N B L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K L Z G​ M
 
faq/2022/02/17/000182892_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1