faq:2022:02:17:000182887_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ebupot unifikasi yg submenu PPh yg disetor sendiri perlu menginput ulang data pembayaran di submenu “Perekaman Bukti Penyetoran”?? apakah boleh izin lanjut pm
Jawaban
Info terakhir tetep diinput di perekaman bukti penyetoran
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/17/000182887_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion