faq:2022:02:17:000177443_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya, jika perusahaan kami memakai jasa rumah sakit umum untuk membuang medical waste missal yang bersumber dari sampah test antigen kit. Untuk sampah golongan ini tidak bisa dibuang sembarangan jadi kami hendak memakai jasa Rumah Sakit Umum untuk mendisposal kannya. Apakah transaksi pembayaran tersebut perlu dipotong pph 23?
Jawaban
terkait jasa silahkan disesuaikan dengan PMK-141/2015. Kalau berdasarkan PMK tersebut ada menurut wp, silahkan dipotong PPh23.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/17/000177443_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion