faq:2022:02:17:000174330_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
-SPT Nov - Normal hasil SPTnya adalah lebih bayar sebesar (170.920.074) -ada pembetulan brutonya jadi saya buat SPT Nov - Pembetulan 1 dimana hasil akhir SPT'nya sebesar (95.978.248). Tetapi di SPT Pembetuan 1 ini dapat kelebihan penyetoran pph21 dari masa Oktober sebesar 34.526.782 jadi kalau di total sebesar (130.505.030) -di SPT Induk Nov - Pembetulan 1 muncul lah hasilnya sebesar 40.415.044 yg berasal dari (130.505.030) - (170.920.074) >yang mau saya tanyakan kenapa hasilnya jadi kurang bayar ya pak? ini gimana ya mas/mbaa, terima kasihh
Jawaban
hasilnya memang KB tapi nanti hasil kompensasi yg di spt normalnya bisa dikompensasikan seluruhnya ke spt berikutnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/17/000174330_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion