faq:2022:02:17:000149920_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak Sebuah perusahaan asing China memiliki BUT di Indonesia, namun HQ di China menjual langsung kepada customer di Indonesia, Yang melakukan import dari luar juga customer (PIB atas nama customer)Apakah BUT di Indonesia harus menjadi PKP? Apa dasar hukumnya?
Jawaban
untuk kewajiban dikukuhkan sbg PKP kembali ke ketentuan umum Pasal 45 PER 04/2020 ya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/17/000149920_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion