faq:2022:02:17:000149914_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wp menerbitkan FP PK menggunakan NPWP 000 untuk badan DN. Apakah dapat di laporkan di efakturnya atau akan reject, mas/mbak?
Jawaban
Tetap bisa kok yor, nggak reject Misal kalo transaksi sama LN tpi mo nerbitin fp 010 nah npwpnya kan 000 tinggal enter bisa diinput namanya Harusnya ga reject Tapiiii Kita ttp infoin normatif Infoin secara aplikasi bisa namun tetap tidak diperkenankan sesuai aturan. Jika ttp diterbitkan maka dianggap faktur tidak benar dan kena sanksi sesuai pasal 14 uu kpp sttd cika
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/17/000149914_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion