faq:2022:02:17:000147772_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam efaktur 3.1 utk pembuatan fktr pjk kode 08 diharuskan mengisi No. Dokumen Pendukung. Apa yg dimaksud dgn Dokumen Pendukung ini? Dan barang diserahkan ini menurut Peraturan Pemerintah, PPNnya dibebaskan. kalau diskosongkan atau diisi tanda (-), tidak bisa disimpan
Jawaban
Untuk PPN dibebaskan, kode FP 08, pengisian dokumen pendukung tidak mandatory, silahkan dikosongkan dan tidak ada validasi. Untuk saat ini yg divalidasi adalah nomor dokumen PPBJ dan SPPB untuk kode Faktur Pajak 07, PPN tidak dipungut
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/17/000147772_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion