User Tools

Site Tools


faq:2022:02:17:000147772_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dalam efaktur 3.1 utk pembuatan fktr pjk kode 08 diharuskan mengisi No. Dokumen Pendukung. Apa yg dimaksud dgn Dokumen Pendukung ini? Dan barang diserahkan ini menurut Peraturan Pemerintah, PPNnya dibebaskan. kalau diskosongkan atau diisi tanda (-), tidak bisa disimpan


Jawaban

Untuk PPN dibebaskan, kode FP 08, pengisian dokumen pendukung tidak mandatory, silahkan dikosongkan dan tidak ada validasi. Untuk saat ini yg divalidasi adalah nomor dokumen PPBJ dan SPPB untuk kode Faktur Pajak 07, PPN tidak dipungut

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V G H F H
J U I X T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F᠎ A O D P
 
faq/2022/02/17/000147772_1234.txt · Last modified: (external edit)