User Tools

Site Tools


faq:2022:02:17:000147490_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT Masa PPh Pasal 21 SPT Normal : lb 170jt lalu dibetulkan karena ada kesalahan menjadi SPT pembetulan : lb 130jt (lb lebih kecil) di SPT pembetulan apakah memang perlu bayar selisih 40 jt karena lb lebih kecil? jika iya, di SPT masa selanjutnya, mengakui LB 170jt kan?


Jawaban

Iya betul, harus setor selisihnya, karena LB nya lebih kecil. Yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tetap 170 juta

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V N B P Y
F M K​ L Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I I Z Y C
 
faq/2022/02/17/000147490_1234.txt · Last modified: (external edit)