faq:2022:02:17:000147490_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Masa PPh Pasal 21 SPT Normal : lb 170jt lalu dibetulkan karena ada kesalahan menjadi SPT pembetulan : lb 130jt (lb lebih kecil) di SPT pembetulan apakah memang perlu bayar selisih 40 jt karena lb lebih kecil? jika iya, di SPT masa selanjutnya, mengakui LB 170jt kan?
Jawaban
Iya betul, harus setor selisihnya, karena LB nya lebih kecil. Yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tetap 170 juta
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/17/000147490_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion