User Tools

Site Tools


faq:2022:02:17:000125242_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon maf mas mbak izin bertanya, untuk transaksi ekspor, atas jasa maklon, nilai yg diinputkan pada dokumen lain apakah atas jasa maklonnya saja atau jasa maklon + FOB (free on board yg terdiri dari processing fee & material)? Kalau pada dokumen FEB yg tertera adalah jasa maklon + FOB, namun pada invoice dan yg ditagihkan kepada lawan transaksi adalah atas jasa maklonnya saja, jika yg dilaporkan jasa maklon + FOB hal ini menyebabkan seolah-olah transaksinya menjadi besar. Terima kasih sebelumn


Jawaban

Jika FOB yg dimaksud td barangnya , nanti masuk pasal 8 ayat 3 PMK 32/2019 3) Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, selain wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat pemberitahuan ekspor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Jadi intinya , yg masuk PEJKP hanya jasa maklon a

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Y V G B
U N U Q Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K K D W Y
 
faq/2022/02/17/000125242_1234.txt · Last modified: (external edit)