faq:2022:02:17:000125213_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#26Q; Jika saya (PT.BCE) domisili Jakarta bekerja sama dengan PT.CDE di Swiss untuk kampanye media di Indonesia apakah saya harus terbit faktur? Note : PT. BCE
Jawaban
#26A: Tergantung pihak yang menyerahkan jasa, Pihak Indonesia atau Swiss? Jika penyerahan JKP dilakukan oleh pihak DN di dalam daerah pabean, maka tetap buat faktur pajak sesuai ketentuan. Jika pihak DN yang memanfaatkan JKP di dalam daerah pabean, maka menyetorkan PPN atas pemanfaatan JKP dengan SSP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/17/000125213_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion