Tanya
#12Q Twitter @kring_pajak WP Badan (memiliki beberapa cabang di wilayah KPP yang berbeda) yang bergerak dibidang pengalihan tanah dan/atau bangunan apakah bisa dipilih sebagai “Tempat Pemusatan PPN” atau “Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan”? – Pada per-11/20 hanya disebutin bahwa WP dgn keg usaha pengalihan tanah bangunan tdk dpat dijadikan “tempat pemusatan PPN”. Apakah ini otomatis WP jg bahwa gak bisa dijadikan “tempat PPN terutang yg dipusatkan” Atau bisa saya gali dlu terkait WP pus
Jawaban
#12A: iya mbak boleh sambil digali dulu wp ini terdaftar di BKM atau nggak. soalnya ada sedikit perbedaan antara yg per-11/20 sama per-05/21 tapi tetep langsung jelasin keduanya aja biar wp nya gak harus nunggu lebih lama. kayanya gak terlalu panjang juga ya. di per-11 pasal 3 ayat (1), di per-5 pasal 5 ayat (3)
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion