User Tools

Site Tools


faq:2022:02:17:000125165_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bila kita membeli aset bekas yg dimana masa manfaatnya sudah habis, apakah kita tetap perlu menyusutkan kembali, secara perpajakan bagaimana?


Jawaban

yang disusutkan/diamortisasi adalah harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A A O K X
E F W J E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X T E T S
 
faq/2022/02/17/000125165_1234.txt · Last modified: (external edit)