faq:2022:02:17:000125165_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bila kita membeli aset bekas yg dimana masa manfaatnya sudah habis, apakah kita tetap perlu menyusutkan kembali, secara perpajakan bagaimana?
Jawaban
yang disusutkan/diamortisasi adalah harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/17/000125165_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion