User Tools

Site Tools


faq:2022:02:17:000125142_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#18Q (email) Dear Team DJP, Saya mau bertanya untuk faktur pajak kode 070 yang sudah dibuat & dilaporkan saat itu pilih keterangan tambahannya “Kawasan Bebas” lalu seharusnya pilih “lainnya” itu harus dibetulkan atau tidak ya? Karena saya liat di SPT Masa & Faktur Pajak tidak ada notif tentang keterangan tambahan tersebut. Mohon informasinya dalam hal ini. Terima kasih sebelumnya. – Mas/Mba mohon bantuannya


Jawaban

#18A: kalau ada kesalahan pembuatan faktur di bagian “keterangan tambahan” silakan bikin fp pengganti selama SPT terkaitnya belum dilakukan pemeriksaan mbaa, sesuai PMK 18 th 2021 dan PER 24 th 2012

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N O Q​ E V
K X C Q H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J E T N Q
 
faq/2022/02/17/000125142_1234.txt · Last modified: (external edit)