faq:2022:02:17:000125134_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya, kalo hibah saham ke non keluarga, pemberinya kena pph berapa persen?
Jawaban
PMK 90/2020. Hibah saham ke pihak non keluarga. a. Pemberi: Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi Pihak pemberi. Tidak ada potput PPh, cukup laporkan keuntungan tsb di SPT Tahunannya. b. Penerima: harta hibahan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 9 PMK 90/2020, merupakan objek PPh dan tetap harus dilaporkan di SPT Tahunannya.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/17/000125134_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion