User Tools

Site Tools


faq:2022:02:17:000125120_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika terdapat perbedaan nilai buku komersial dengan nilai buku fiskal pada SPT Tahunan, kemudian pada saat terjadi penjualan aset tetap tersebut maka keuntungan yang dikenakan PPh badan adalah selisih antara harga jual dengan nilai buku komersial atau selisih antara harga jual dengan nilai buku fiskal? mohon sertakan juga aturan terkait.


Jawaban

didalam aturan uu pph sttd uu hpp pasal 4 ayat 1 huruf d dan penjelasannya hanya menyebutkan “Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan.” tidak menjelaskan nilai sisa buku yang dimaksud mengacu ke fiskal atau komersial. sarankan konsultasi ke kpp tp ttp sertakan aturannya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L I I R X
F D T U W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U᠎ L I J J
 
faq/2022/02/17/000125120_1234.txt · Last modified: (external edit)