User Tools

Site Tools


faq:2022:02:17:000125095_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp ada kontrak penjualan dengan kaber 200.000 Kg ditanggal 10 Januari 2022, dan SPPB dibuka ditanggal 11 Januari 2022. lalu pada tanggal 14 Januari 2022 kami terima pembayaran 100%, tetapi penyerahan di bulan Januari 2022 baru 160.000 Kg. sisanya penyerahan dilakukan di bulan Februari 2022. atas transaksi tersebut pembukaan faktur pajaknya gimana ya?


Jawaban

untuk pembuatan fp silahkan dijelaskan normatif mana yang lebih dulu, antara penyerahan dan pembayaran sesuai pmk 18/2021 dan jenis penyerahan bkp berwujud sesuai pp 1/2012 psl 17. terkait sppb nya, sepanjang tgl sppb sebelum atau sama dgn tgl fp, maka wp bisa input fp dgn no sppb tsb. jk yg wp maksud adl fp uang muka, maka wp bisa buat fp 07 dengan ceklist uang muka dan input no sppb nya, setelah ada pelunasan maka wp bisa buat fp dgn ceklis pelunasan 07 dan input no sppb yang sama.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P P X V F
X O F P I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U E N R L
 
faq/2022/02/17/000125095_1234.txt · Last modified: (external edit)