User Tools

Site Tools


faq:2022:02:17:000125023_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan memiliki beberapa cabang dan berstatus PKP, kemudian dipusatkan secara jabatan sehingga faktur pajak masukan di cabang tidak bisa dikreditkan. Atas PPN masukan tersebut apakah bisa dibiayakan?


Jawaban

ketentuan pm tidak bisa dikreditkan di pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp, mungkin wp yg memilih mau tidak dikreditkan? kalau seperti itu, ketentuan bisa dibiayakan secara fiskalnya ada di pp 94 2010 pasal 10 ayat 1

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B N O M A
N᠎ L​ Q P G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y᠎ T I H T
 
faq/2022/02/17/000125023_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)