User Tools

Site Tools


faq:2022:02:17:000124985_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya: Saya adalah Direktur dari CV, dan CV ini menggunakan PP 23, seharusnya bagian laba dari CV ini masuk di SPT Tahunan Pribadi saya kan ya, tetapi sudah beberapa tahun terakhir lupa tidak dimasukkan.Apa saya harus membuat pembetulan, atau mengikuti PPS, atau solusi lainnya apa ya?


Jawaban

Utk bagian laba tersebut kalau arahnya Pasal 4 ayat (3) huruf (i) uu pph sttd hpp, maka masuk bukan objek pajak, harusnya dilapor di spt di bagian bukan objek. SPT yang sudah disampaikan masih bisa dibetulkan sepanjang blm dilakukan pemeriksaan dan kalau pembetulannya menyebabkan lb ada batasan 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Utk PPS dijelaskan objek pps apa, mau ikut atau tidak dikembalikan lagi ke wp

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X Y L O
J Q L O E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M R V C J
 
faq/2022/02/17/000124985_1234.txt · Last modified: (external edit)