User Tools

Site Tools


faq:2022:02:17:000124932_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) jika suami istri mempunyai 2 npwp dan masing2 punya usaha serta mempunyai suket pp 23 status perpajakannya itu masih bs menggunakan pp 23 smp dengan tdk lbh dari 4.8 m itu 1 kesatuan suami istri atau sendiri2 Istri 4.8 m suami 4.8 m karena npwpnya berbeda? Ini yg dilihat omset gabungan kan ya mas/mba?


Jawaban

iya gabungan berdasarkan pasal 4 ayat 2 PP 23 2018 omset satu kesatuan ekonomis dalam satu keluarga, termasuk juga perlakuan untuk cabang, dihitung menjadi satu kesatuan.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E P Q E T
U N X C X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A S A K O
 
faq/2022/02/17/000124932_1234.txt · Last modified: (external edit)