User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000183910_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

aya mau bertanya untuk transaksi dengan hub istimewa. jd dari sisi kami sebagai pembeli. nilai yang akan ditraksaksikan sudah di apprisal, dan nilainya lebih kecil dari pada nilai buku barang tersebut. sebut saja nilai buku barangnnya 200 juta, namun nilai appraisalnnya 160 juta. dari sisi pembeli, atas selisih 40 juta tersebut apa diakui sebagai laba? karena jika saya baca di UU PPh kalau kami beli diharga 150 dibawah harga pasar baru bisa kami akui sebagai laba 10 jutanya mas/mbak diakui sebagai laba gak ya? harusnya iya dan masuk penghasilan lain dalam spt tahunan ya?


Jawaban

elaskan sesuai dengan pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh dan penjelasannya. Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F I X H R
Y X D W M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O E G W H
 
faq/2022/02/16/000183910_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)