faq:2022:02:16:000183908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau buat billing untuk pph final 4 ayat 2 atas sewa bangunan, subject pajaknya saya isi NPWP sendiri atau NPWP lawan transaksi saya ya?
Jawaban
stelah digali baik pemilik maupun penyewa merupakan badan. Kalau pwnyewa adalah badan maka kewajiban melakukan pemotongan (pasal 4) ada di pihak penyewa. Jadi karna yg memiliki kewajiban utk menyetor adalah pihak pemotong/penyewa, maka ketika membuat id billing memilih npwp sendiri
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000183908_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion