User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000182008_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami adalah perusahaan pelayaran, di tahun 2016 kami ada utang atas sewa kapal ke vendor sebesar 10jt USD. Tetapi karena ada suatu problem bisnis, ditahun 2018 owner kami dengan owner vendor(pemilik kapal) ada sebuah perbincangan yang membuat utang kami diskon sebesar 60%. Jadi kami hanya membayar sebesar 40% dari 10jt USD. Pertanyaan saya, apakah diskon 60% dari utang atas sewa kapal kami itu termasuk ke objek pajak? dan objek pajak pph berapa ya? kami ada hubungan related parties dengan si vendor ini. Terimakasih.


Jawaban

<WRAP> Ini pelayaran dalam negeri atau pelayaran luar negeri mas? Pelayaran luar negeri: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L M X F Z
H C K Q X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F S M J T
 
faq/2022/02/16/000182008_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)