User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000181983_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang @kring_pajak untuk P3B Indonesia-Hongkong terkait Bunga dikenakan berapa persen ya? apakah benar 10%?


Jawaban

Terkait tarif bunga dalam P3B Indo-Hongkong ada di Pasal 11. Pemajakan bisa dilakukan di kedua negara persetujuan, dengan tarif tidak boleh melebihi 10%. Artinya, tarif P3B atas bunga tsb adalah 10%. Ketentuan P3B digunakan apabila ada DGT dari WPLN.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ L S Y E
U C R Q L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C O U U E
 
faq/2022/02/16/000181983_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)