faq:2022:02:16:000181983_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang @kring_pajak untuk P3B Indonesia-Hongkong terkait Bunga dikenakan berapa persen ya? apakah benar 10%?
Jawaban
Terkait tarif bunga dalam P3B Indo-Hongkong ada di Pasal 11. Pemajakan bisa dilakukan di kedua negara persetujuan, dengan tarif tidak boleh melebihi 10%. Artinya, tarif P3B atas bunga tsb adalah 10%. Ketentuan P3B digunakan apabila ada DGT dari WPLN.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000181983_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion