Tanya
Dear min @kring_pajak Mohon pencerahan dong, Apakah sebuah CV dengan usahanya berupa klinik dokter yg omsetnya masih di bawah 4,8M bisa menggunakan skema Pajak UMKM? mohon dibantu mas mbak.
Jawaban
Dijelaskan di pasal 3 ayat 2 huruf (b) PP 23/2018, tidak termasuk WP yg dikenai PP 23 adalah Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); kemudian jasa yg dimaksud di pasal 2 ayat 4 huruf (a) adalah: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, / PPAT, penilai, dan aktuaris. Jadi silakan dipastikan apakah WP masuk kedalam kriteria tersebut atau tidak, kalau masuk maka tidak bisa menggunakan tarif sesuai PP 23/2018.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion