User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000180610_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ini kan biasanya sebelum menggunakan e-faktur yg lama meggunakan pajak pertambahan nilai tidak dipungut berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2012, lalu dengan versi terbaru menggunakan pp no 41 tahun 2021, saya sudah coba menggantinya lewat refrensi dengan pilih sinkon kode cap,tapi, tidak mau berubah juga, solusinya gimana ya pak?


Jawaban

Sinkron kode cap terlebih dahulu di efaktur desktop. harusnya udah ada kode cap pp 41/2021.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B J N​ L​ C
Y C F U D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D S​ N N E
 
faq/2022/02/16/000180610_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)