faq:2022:02:16:000180610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ini kan biasanya sebelum menggunakan e-faktur yg lama meggunakan pajak pertambahan nilai tidak dipungut berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2012, lalu dengan versi terbaru menggunakan pp no 41 tahun 2021, saya sudah coba menggantinya lewat refrensi dengan pilih sinkon kode cap,tapi, tidak mau berubah juga, solusinya gimana ya pak?
Jawaban
Sinkron kode cap terlebih dahulu di efaktur desktop. harusnya udah ada kode cap pp 41/2021.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000180610_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion