faq:2022:02:16:000180606_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP tambang batu bara ijin IUP nya habis dan mengembalikan tanah ke pemerintah. Apakah ketika tanah dikembalikan ke negara bs dijadikan deductible expense? – Ditanya biaya pengembalian tanah (disposal pengerukan batu bara) Mas mbak ini balik ke Pasal 6 dan pasal 9 UU PPh ya? Atau ada ketentuan lain terkait batubara?
Jawaban
iya mba terkait deductible/non deductible mengacu ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPH sttd HPP yaa.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000180606_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion