User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000180605_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WNA sudah punya NPWP kemudian berhenti bekerja di Indonesia dan kembali ke negaranya, bisa mengajukan WPNE / hapus NPWP ya? setelah berhasil mengajukan WPNE/ penghapusan NPWP, statusnya sudah menjadi SPLN kah?


Jawaban

dijelasin Pasal 2 dan 3 PMK-18/2021 terus SPLN itu bisa bds Pasal 3 ayat 1b

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R G W K K
X O H X Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P D M O I
 
faq/2022/02/16/000180605_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1