faq:2022:02:16:000180605_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WNA sudah punya NPWP kemudian berhenti bekerja di Indonesia dan kembali ke negaranya, bisa mengajukan WPNE / hapus NPWP ya? setelah berhasil mengajukan WPNE/ penghapusan NPWP, statusnya sudah menjadi SPLN kah?
Jawaban
dijelasin Pasal 2 dan 3 PMK-18/2021 terus SPLN itu bisa bds Pasal 3 ayat 1b
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000180605_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion