User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000177439_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang. Maaf bertanya, apakah Penalti atas pelunasan utang bank yg belum Jatuh Tempo bisa dibiayakan secara Fiskal? Terimakasih


Jawaban

untuk yang bisa dibiayakan atau tidak mengacu ke pasal 6 dan 9 UU PPh.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q H​ Z᠎ I Q
W M᠎ D O T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q V N O U
 
faq/2022/02/16/000177439_1234.txt · Last modified: (external edit)