faq:2022:02:16:000177439_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang. Maaf bertanya, apakah Penalti atas pelunasan utang bank yg belum Jatuh Tempo bisa dibiayakan secara Fiskal? Terimakasih
Jawaban
untuk yang bisa dibiayakan atau tidak mengacu ke pasal 6 dan 9 UU PPh.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000177439_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion