Tanya
Selamat siang Bpk/Ibu Admin, Saya Levina, hendak menanyakan pertanyaan berkaitan dengan PPN atas informasi di bawah ini: PT A yang berlokasi di Jakarta akan mengirimkan barang kepada PT Y yang berada di Batam. Dalam hal ini PT A akan menerbitkan faktur pajak dengan kode “07”. Mohon informasinya apa saja dokumen yang dibutuhkan dan mekanisme untuk menerbitkan faktur pajak tersebut bagaimana? Sebagai pertanyaan tambahaan, apakah form PP FTZ.03 dan BC.04 itu sama? Siapa yang mengisi form” tersebut? Mohon konfirmasinya atas pertanyaan saya. Terima kasih Regards, Levina
Jawaban
terkait dokumennya apa saja bisa cek ketentuan PMK-173/2021. Disitu ada tata cara penerbitan faktur pajaknya. Dan kalau mau menggunakan faktur 07 maka ada endorsementnnya juga, bisa cek PMK terkait. PP FTZ 03 itu Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean. Sedang kan untuk BC 04 ini maksudnya mungkin BC 4.0 kali ya? itu adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam Daerah Pabean. Untuk aturan terkait dokumen BC ini silahkan konfirmasi ke BCnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion