faq:2022:02:16:000132281_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon maaf mas mbak izin bertanya, apakah benar PENG-5/PJ.09/2022 mengatur ttg e-spt pph badan yg tidak dapat lagi digunakan per bulan April? Kalau cari ketentuan PENG itu di mana ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya
Jawaban
Ada di pajak.go.id ya vic Linknya : http://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pengalihan-saluran-pelaporan-spt-tahunan-melalui-aplikasi-e-spt-menjadi-e-form-dan-e
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000132281_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion