faq:2022:02:16:000124874_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba saya mau tanya mengenai PMK 173/PMK.03/2021 Pasal 28 ayat 2 dan ayat 4 (perbedaan nya apa ya?)
Jawaban
Pasal 28 ayat 2 adalah JKP oleh pengusaha TLDDP yang dihasilkan di TLDDP sedangkan pasal 28 ayat 4 adalah JKP oleh pengusaha TLDDP yang dihasilkan di KPBPB
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124874_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion