User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000124874_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba saya mau tanya mengenai PMK 173/PMK.03/2021 Pasal 28 ayat 2 dan ayat 4 (perbedaan nya apa ya?)


Jawaban

Pasal 28 ayat 2 adalah JKP oleh pengusaha TLDDP yang dihasilkan di TLDDP sedangkan pasal 28 ayat 4 adalah JKP oleh pengusaha TLDDP yang dihasilkan di KPBPB

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Z Q​ M W
G O L S F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K D U D W
 
faq/2022/02/16/000124874_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1