faq:2022:02:16:000124868_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP motong PPh pasal 15 atas jasa pelayaran LN. Masa mw pake fasilitas p3b katanya si wpln ada SKD/COR udah aq konfirmasi lagi, pihal ln ada BUT ga di Indo, wp bilang ada. kl gitu kan ga bisa pake fasilitas p3b kan? atau ada aturan lain lagi?
Jawaban
jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26.. jika punya BUT haruse pph 15
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124868_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion