faq:2022:02:16:000124857_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembuatan FP apabila lawan transaksinya adalah badan LN apakah bisa menggunakan npwp 000? apakah perlu mengisi nomor/dokumen tambahan?
Jawaban
sesuai UU PPN stdd UU HPP kalau penyerahan BKP/JKP yang lawan transaksinya badan memang tidak punya npwp, silakan npwp diisi 000, dokumen pendukung tambahan tidak perlu diinput
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124857_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion