faq:2022:02:16:000124853_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP keluaran yang statusnya reject, untuk nomornya apakah bisa digunakan kembali?
Jawaban
nomor faktur yang reject tersebut bisa digunakan kembali. hapus saja fp yang statusnya reject tadi, nanti nomornya akan kembali bisa digunakan ketika merekam faktur baru.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124853_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion