Tanya
izin tanya mas mba Perusahaan mau mengakui Tanah yang sertifikatnya masih atas nama salah satu direksi dari perusahaan saya, dan Tanah tersebut sudah diakui pada SPT PPh OP direksi bersangkutan dengan tahun perolehan 1985. Jika perusahaan ingin mengikuti program PPS, dokumen apa yang perlu disiapkan? Perusahaan sudah ikut TA yang terdahulu
Jawaban
secara ketentuan PPS dalam UU HPP maupun PMK 196/2021, tidak ada ketentuan mengenai dokumen yang harus dipersiapkan dalam kasus tersebut. Silakan bisa konsultasikan dengan pihak KPP. Sepanjang memang harta tersebut dikuasai dan dimiliki secara nyata oleh perusahaan dan memenuhi ketentuan PPS, silakan diikutkan PPS. Perlu diperhatikan terkait pengisian eform SPPH nya, untuk kolom dokumen pendukung bukti kepemilikan harta sesuai petunjuk pengisian di lampiran pmk 196/2021 untuk tanah dan/atau ba
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion